Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura, Nilainya Capai Rp30 Miliar

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura

KabarAnambas.com batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam.

Tiga mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai *Rp30 miliar*. Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima informasi mengenai dugaan pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada *14 Agustus 2026*. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat yang menjadi barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial *LH, AE, AS, dan DJ*. Keempatnya diduga memiliki peran dalam proses pengiriman serta pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Selain tiga unit mesin pesawat dalam keadaan tidak baru, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.

### Masuk dari Singapura Tanpa Lengkapi Ketentuan Impor

Polda Kepri menyebut modus yang dilakukan adalah memasukkan mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Kasus tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar *Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto **Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam *pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar*.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung, S.H.

### Polda Kepri Ingatkan Pelaku Usaha

Polda Kepri mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan perdagangan maupun impor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting yang harus dipenuhi dalam pemasukan barang dari luar negeri.

Masyarakat juga diminta turut berperan dalam mencegah praktik perdagangan ilegal dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pemasukan barang atau kegiatan perdagangan yang melanggar hukum.

Pengungkapan tiga mesin pesawat bernilai sekitar Rp30 miliar ini sekaligus menunjukkan pengawasan terhadap lalu lintas barang dari luar negeri ke wilayah Batam terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.( RHPk )

53

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like