

KabarAnambas.com Anambas – Bupati Kepulauan Anambas menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada aparatur pemerintah daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah. ( Jumat, 9/10/2026 ) Pagi.
Ia meminta seluruh pejabat mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati Kepulauan Anambas pada kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata yang dapat merusak perekonomian, menghambat pembangunan daerah, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Saya tegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, jangan ada yang bermain-main dengan anggaran daerah. Jadilah aparatur pemerintah daerah yang memiliki integritas dan jauhi tindakan korupsi,” tegasnya dalam sambutan tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan pihak lain, maupun memberikan keuntungan kepada korporasi atau perusahaan melalui kegiatan yang dijalankan pemerintah.
Menurutnya, aparatur yang melakukan penyimpangan untuk memperoleh keuntungan pribadi harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi proses hukum yang berlaku.
Bupati menegaskan, dirinya tidak akan membela aparatur yang terbukti melakukan korupsi. Penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Bedakan Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi
Di sisi lain, Bupati Kepulauan Anambas juga menekankan pentingnya membedakan kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan bimbingan dan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan administrasi yang tidak disertai tindakan merugikan keuangan negara.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, potensi kelalaian administrasi dapat terjadi. Namun, setiap aparatur tetap dituntut menjalankan tugas secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menyebut sejumlah tindakan yang tidak boleh ditoleransi, antara lain pengaturan pemenang proyek, penerimaan gratifikasi, serta pengambilan hak yang seharusnya diterima pihak lain.
Karena itu, ia berharap penanganan persoalan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tepat dengan memperhatikan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Inspektorat Diminta Perkuat Pengawasan
Untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal, Bupati meminta Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aparatur pemerintah daerah.
Langkah pencegahan, menurutnya, perlu dilakukan melalui deteksi dini dan penguatan manajemen risiko, termasuk memastikan anggaran yang direncanakan telah melalui proses penelaahan atau reviu secara memadai.
Dengan demikian, potensi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah dapat diminimalkan.
Pengawasan internal yang berjalan efektif diharapkan mampu memastikan setiap anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Minta Polisi dan Kejaksaan Terus Lakukan Pendampingan
Bupati juga berharap kegiatan sosialisasi hukum tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi semata.
Ia mendorong adanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui koordinasi, supervisi, serta pendampingan kepada pejabat yang mengelola anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan, yakni Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Shallahuddin, S.H.; Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Arief Selvano Marigo, S.H.; serta Kanit Tipikor Polres Kepulauan Anambas Ipda Primajaya, S.H., M.H.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aspek hukum pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Bupati menegaskan bahwa tujuan akhir dari seluruh upaya tersebut adalah memastikan anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas semakin memahami pentingnya integritas dalam menjalankan amanah publik serta berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.( DF )