Bupati Anambas Tetapkan Sejumlah Pejabat Fungsional, Berlaku Mulai 1 November 2026

Bupati Anambas Tetapkan Sejumlah Pejabat Fungsional

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN) melalui sejumlah keputusan pengangkatan dan penyesuaian jabatan fungsional. Kebijakan yang ditetapkan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penataan tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, kebencanaan, keuangan negara hingga pengembangan kewirausahaan.

Berdasarkan sejumlah keputusan Bupati Kepulauan Anambas tertanggal 27 Oktober 2026, pengangkatan dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni pengukuhan jabatan fungsional, penyesuaian nomenklatur jabatan, perpindahan dari jabatan lain, serta pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional.

Pada sektor keuangan dan kebencanaan, terdapat tiga ASN yang dikukuhkan dalam jabatan fungsional. Mereka adalah Bakhtiar, SE., M.Si., sebagai Analis Keuangan Negara Ahli Muda, serta Tesya Kharisma, ST., dan Tesa Prilianti, S.Psi., sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama.

Sementara itu, di sektor pendidikan, pemerintah daerah menetapkan pengangkatan melalui penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional guru. Di antaranya Sabar Yanti, S.Pd., dan Bambang Subagio, S.Pd.SD., yang tercantum dalam keputusan pengangkatan sebagai Guru Ahli Pertama.

Penataan juga menyasar bidang kewirausahaan dan pelayanan kesehatan. Said Faisyal Kurniawan, S.T., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Program dan Keuangan, diangkat menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda.

Selain itu, Fenny Octaliana, S.Keb., Bdn., diangkat menjadi Administrator Kesehatan Ahli Pertama.

Di lingkungan jabatan fungsional kesehatan, Lizawati, S.Farm., Apt., M.K.M., yang sebelumnya menjabat Kepala UPT Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan, diangkat menjadi Administrator Kesehatan Ahli Muda. Nurelfianis, S.Keb., juga tercantum dalam keputusan pengangkatan pada jabatan yang sama.

Adapun Refaldo Ramadhan, S.Tr.I.P., diangkat sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama melalui mekanisme pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional. Pengangkatan tersebut berlaku mulai 1 November 2026.

Seluruh keputusan pengangkatan dan penyesuaian jabatan fungsional tersebut mengacu pada rekomendasi atau pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa ASN yang tercantum memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan jabatan fungsional menjadi bagian dari pengelolaan aparatur pemerintah daerah, dengan penempatan pegawai berdasarkan nomenklatur jabatan dan bidang keahlian masing-masing.

Dengan berlakunya keputusan tersebut pada awal November 2026, para ASN yang diangkat diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai jabatan fungsional yang telah ditetapkan.( DF )

59

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like