
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui 35 permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Salah satu kasus tersebut melibatkan Muhammad Taufik alias Marsel bin Nirwan, seorang tersangka pencurian dari Kejaksaan Negeri Bontang yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP.
Kronologi bermula pada 9 April 2024, saat Taufik menemukan ponsel Vivo Y36 milik korban di sebuah kontrakan yang pintunya sedikit terbuka di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Terdesak kebutuhan biaya pengobatan ayahnya, Taufik mengambil ponsel tersebut, namun kemudian merasa takut dan berencana mengembalikannya. Namun, sebelum niat itu terwujud, ia ditangkap oleh polisi pada 13 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, SH., MH., bersama timnya menginisiasi pendekatan restorative justice, dengan memfasilitasi pertemuan antara Taufik dan korban. Dalam pertemuan tersebut, Taufik mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum terhadap Taufik dihentikan.
Setelah kesepakatan tercapai, Kejari Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang kemudian disetujui JAM-Pidum dalam ekspose yang digelar pada 28 Oktober 2024.
Selain kasus Taufik, JAM-Pidum juga menyetujui 34 kasus lain untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri dan menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan yang berlarut-larut.( Red )