Kejagung RI: Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah Menurut Hukum

Tim Kejagung RI saat mengikuti sidang praperadilan sah atau tidaknya status tersangka eks Mendag RI, Tom Lembong dalam perkara gula impor di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan penetapan Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal dengan Tom Lembong sebagai tersangka perkara impor gula berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.

Jawaban Kejagung RI ini sebagai respons dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Adapun permohonan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 05 November 2024 Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel perihal Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau tidaknya status tersangka Tom Lembong.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengungkap jika penetapan Tom Lembong sebagai tersangka perkara impor gula diawali dengan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini.

Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti.

Bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi.

Termasuk keterangan ahli, surat dan petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Oleh karena itu selanjutnya Termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.

Tim Kejagung RI juga mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dimana Tom Lembong sebelum ditetapkan tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Selain tanggal 8 Oktober, pemeriksaan Tom Lembong sebagai saksi juga dilakukan pada tanggal 16, 22 dan 29 Oktober 2024.

Dari pengumpulan sejumlah alat bukti disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Kemudian Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” bebernya.

Kemudian perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

Yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon.

“Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” tegasnya.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar.

Oleh karena itu selanjutnya Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim perkara Praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan.

Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa.

Mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan.

“Serta menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tutupnya. ( Red )

234

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like