DPRD Gelar Rapat Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2022

Foto: Istimewa

Kabaranambas.com, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2022, Selasa (20/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar dengan jumlah anggota legislatif yang mengikuti ialah 12 dari 20 orang, sehingga rapat tersebut dinyatakan Kuorum serta diikuti oleh berbagai pimpinan dan perwakilan dari instansi vertikal.

Hasnidar menyampaikan dalam pembukaannya, dilaksanakan kegiatan hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, menerangkan gambaran secara umum tahapan dan mekanis penyusunan APBD perubahan tahun 2022 yang nantinya rancangan Peraturan Daerah.

“Rapat kali ini ialah Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 antara DPRD dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan serangkaian susunan wajib harus kita laksanakan bersama yang nantinya semua ini mulai proses perencanaan pelaksanaan pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran,” ucap Hasnidar.

Dirinya juga mengatakan, program kualitas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKASKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan sesuatu dari pada yang lain yang dianggap paling penting dengan Proritas prestasi yang ada.

“Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan tapi juga menentukan peringkat kewenangan, urusan, fungsi, program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain,” katanya.

Hasnidar juga mejelaskan, Hal ini bertujuan Kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan perubahan pada tahun 2022 diakui telah mengalami keterlambatan dari jadwal tahapan yang sudah menjadi ketentuan peraturan perundang undangan.

“Meskipun mengalami keterlambatan, kita masih tetap berkomitmen agar tetap menyetujui rancangan Peraturan Daerah APBD perubahan tahun anggaran 2022 yaitu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” jelasnyam

Selanjutnya, untuk memenuhi tata urutan persidangan dan mekanisme dalam agenda rapat pada hari ini, sebelum kita sebelum ke tahap selanjutnya dalam penyusunan APBD dilakukan penandatanganan rancangan kuat perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh badan anggaran.

“Angka rancangan perubahan tahun 2022 ini mengalami perubahan kenaikan sebesar 720 Juta,” kata dia sembari melakukan tanda tangan nota kesepakatan KUA-PAS APBD perubahan tahun anggaran 2022 oleh Bupati Kepulauan Anambas. (KA/Ber)

256

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like