Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Masyarakat Jadi Fokus Bupati Aneng di Musrenbang RKPD

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama forkompinda dan satuan unit kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2026 pada Rabu (23/4/2025) pagi.

Kegiatan yang digelar di lantai 3 Kantor Bupati Anambas ini, dilakukan secara langsung dan daring turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja BAyu, serta Analis Kebijakan Ahli Utama Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum PhD yang hadir secara daring.

Pada momen ini, Bupati Aneng menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 ini mempunyai arti yang sangat penting dan diharapkan dapat menghasilkan berbagai ide-ide dengan berbagai program dan kegiatan pembangunan, serta dapat terlaksana efektif.

Dan nantinya, hasil Musrenbang tersebut akan dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan masukan dan penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026.

“Untuk mengukur capaian pembangunan suatu daerah, dapat menggunakan indikator makro yang menggambarkan kinerja terhadap pembangunan yang sudah dilakukan. Dimana capaian indicator makro pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari beberapa indikator,” tegasnya.

Pada tahun 2024, tegasnya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penurunan laju pertumbuhan dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya produksi migas yang memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi Kabupaten Kepulauan

Anambas.

Ketergantungan terhadap hasil migas menjadikan ekonomi Anambas sangat rentan terhadap fluktuasi produksi migas. Untuk itu, perlu usaha dan kerja keras bersama untuk melakukan inovasi di bidang ekonomi.

“Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Kepulauan Anambas cenderung bernilai positif terhadap target RPJMD 2021-2026. Dimana tingkat pengangguran terbuka berada di angka 2,38 persen. Dan angka ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas relatif stabil, dan sebagian besar penduduk usia kerja telah terserap ke dalam aktivitas ekonomi,” tambahnya.

Disisi lain, pihaknya juga berupaya meningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan sektor UMKM sebagai penyerap tenaga kerja.

Sementara itu, PIndeks pembangunan Manusia (IPM) tahun 2024 mencapai nilai tertinggi dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 70,93. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan program-program pembangunan sosial yang dijalankan oleh pemerintah.

Kemudian, terjadi penurunan persentase penduduk miskin di Anambas pada tahun 2024. Dimana berada di angka 6,67%. “Penurunan ini mencerminkan bahwa program pengentasan kemiskinan telah memberikan hasil positif, baik melalui perlindungan sosial, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin,” terangnya.

Oleh karena itu, penyusunan RKPD Tahun 2026 sejalan denganpenyusunan perencanaan lima tahunan yaitu dokumen RPJMD 2025-2029.

“Kami telah menetapkan Visi dan Misi di Anambas yakni “Kepulauan Anambas yang Berdaya Saing, Inovatif, Agamis, Unggul di Bidang Maritim Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera,” jelas Aneng.

Dengan rumusan Misi ini, tegasnya lagi bisa dijabarkan sebagai meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, agamis, dan berbudaya dengan mengedepankan nilainilai luhur; Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan; Mewujudkan pelayanan prima melalui penguatan reformasi birokrasi yang inovatif; Memperkuat pengembangan ekonomi berbasis maritim dan pariwisata; Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Disamping itu, dalam pencapaian visi dan misi, arah kebijakan pembangunan tahun 2026 akan difokuskan kepada “Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan Daya Saing Daerah melalui Pengembangan Pariwisata dan Perikanan yang Berbasis pada Potensi Lokal serta Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Inovatif”.

Penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 ini, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Pembangunan daerah adalah upaya terencana dan sistematis untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerah guna peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatnya akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan kewenangan dan kondisi daerah,” tegasnya.

Musrenbang RKPD ini, diharapkan memiliki arti yang sangat penting yang nantinya diharapkan dapat menghasilkan berbagai program dan kegiatan yang efektif untuk dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 ini, saya harapkandapat berjalan dengan baik dan menjadi wadah penjaringan masukan dan saran yang membangun guna menjawab berbagai tantangan yang ada, sebagaimana visi jangka menengah periode 2025- 2029 yaitu Energi Baru, Anambas Maju,” tutupnya. ( F )

81

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like