
Kabaranambas.com Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang.Rabu (21/5/2025) pagi,
Dalam persidangan ini, JPU Bambang Wiratdany, SH menghadirkan dua terdakwa yaitu Baban Subhan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Johan Intan, selaku Penyedia Barang sebagai Kuasa Direktur CV. SAMUDERA JAYA PERKASA.
Dimana persidangan kali ini, merupakan sidang lanjutan yang dilaksanakan dalam Pembacaan Surat Tuntutan terhadap kedua terdakwa.
“Menuntut terdakwa Johan Intan dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp. 50 juta dan subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 560.403.114. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan terdakwa tidak ada pengembalian, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh Jaksa dan dilelang untuk pemenuhan uang pengganti. Akan tetapi, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana tambahan pengganti berupa pidana penjara selama 1 dan 6 bulan,” tegas JPU Bambang Wiratdany, SH.
Sementara itu, tambahnya, untuk terdakwa Baban Subhan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas perbuatan, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114.
Dimana terhadap kerugian negara tersebut terdakwa Johan telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta.
Adapun sidang lanjutan perkara ini dilanjutkan pada sidang selanjutnya Rabu tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda Pledoi dari masing – masing penasehat hukum terdakwa.( F )