
KabarAnambas.com Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) telah melelang barang sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Total sebanyak Rp4,5 miliar didapat dari hasil lelang aset tanah.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, lelang barang sita eksekusi itu dilakukan BPA berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Harli merinci objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi laku terjual Rp585.225.000; sebidang tanah seluas 44.243 meter persegi laku terjual Rp1.990.935.000; dan sebidang tanah seluas 43.655 meter persegi laku terjual Rp1.964.475.000. Seluruh aset tanah itu terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.
Lebih lanjut, lelang barang sita ekskusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online, dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta alias e-Auction atau open bidding melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara https://lelang.go.id.
“Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasaldari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi di mana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara,” Harli menandaskan.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dalam rangka pelaksanaan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada Jumat, 21 Februari 2025.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, lelang lanjutannya itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Yaitu semua barangbukti perkara dirampas untuk dilelang oleh jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Adapun barang rampasan Kejagung yang akan dilakukan penjualan lelang berupa 17 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan tersebut, telah berhasil terjual sebanyak lima bidang tanah dengan total luas 16.608 meter persegi senilai Rp600.300.000,” kata Harli.( Man )