Kejagung RI Usut Tuntas Korupsi Tol Japek II, Periksa 3 Saksi

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah.

KabarAnambas.com  Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 saksi terkait korupsi Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir – Karawang Barat.

Pemeriksaan 3 saksi ini termasuk pengerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam hal ini, tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa pengendali mutu independen proyek Japek II Elevated periode 2017-2020 berinisial Ey.

Kemudian Kepala teknik proyek Japek II elevated periode Januari 2017 berinsial Mfd, serta Direktur PT Risen Engineering Consultant berinisial Jir.

Tim Jampidsus sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial Dp dalam kasus korupsi ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (27/9/2024).

Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara korupsi ini.

Termasuk pada Senin (23/9), tim penyidik memeriksa Dirut PT Waskita Beton Precast periode 2021 sampai saat ini berinisial Fxpr sebagai saksi. ( Red )

175

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like