
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin langsung proses penyerahan ekstradisi terhadap Warga Negara Rusia, Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev, kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025).
Ekstradisi ini merupakan permintaan resmi dari Pemerintah Federasi Rusia yang menyatakan bahwa Aleksandr telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Rusia dan sesuai dengan prinsip dual criminality juga merupakan tindak pidana dalam hukum Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada negara pemohon.
“Pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi,” tegas Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna.
Penetapan pengadilan atas permintaan ini telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 1 November 2024, serta diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang secara resmi mengabulkan ekstradisi Aleksandr Zverev ke Rusia.
Plt. JAM-Bin juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia dalam penegakan hukum internasional.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang terjalin baik ini dan berharap ke depannya akan terjalin lebih banyak bentuk kerja sama konkrit dalam bidang penegakan hukum,” ujar Narendra Jatna.
Dalam acara penyerahan ekstradisi tersebut, hadir pula pejabat tinggi dari kedua negara, termasuk Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof. Dr. Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Department Mr. Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Sekretariat Negara.
Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Andi Suharlis, dan Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.( F )