

KabarAnambas.com Batam — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia. Sebuah kapal perikanan asing berbendera Vietnam dengan nama HP 9213 TS (70 GT) berhasil ditangkap saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025).
> “Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di kawasan tersebut,” ungkap Ipunk.
Deteksi dari Udara hingga Aksi di Laut
Kapal HP 9213 TS terdeteksi oleh Pusat Komando (Command Center) KKP melalui sistem pemantauan maritim dan tervalidasi lewat operasi pengawasan udara (airborne surveillance). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KP. Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah.
Pada Sabtu (1/11) dini hari, kapal patroli KP. Barakuda 01 berhasil melakukan intercept terhadap kapal asing yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring trawl di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin. Sekitar pukul 00.41 WIB, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa.
Di atas kapal terdapat tiga awak warga negara Vietnam, termasuk nakhoda, serta sejumlah tangkapan cumi kering. Dari hasil pemeriksaan awal, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 22,6 miliar.
> “Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp 22,6 miliar,” tegas Ipunk.
Proses Hukum Berlanjut di PSDKP Batam
Ipunk menjelaskan, kapal HP 9213 TS diduga melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
41 Kapal Illegal Fishing Ditangkap Sepanjang 2025
Penangkapan kapal HP 9213 TS menambah daftar panjang keberhasilan KKP dalam memberantas praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) di Laut Natuna Utara.
Sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, terdiri dari:
6 kapal ikan asing (5 berbendera Vietnam dan 1 berbendera Malaysia), dan
35 kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan dan alat tangkap.
> “Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk menegaskan.
Laut Natuna Utara, Kawasan Rawan tapi Kaya Potensi
Laut Natuna Utara dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kerawanan tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal. Letaknya yang strategis dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, serta melimpahnya sumber daya perikanan, membuat kawasan ini sering menjadi sasaran pencurian ikan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan intensif untuk melindungi potensi perikanan nasional serta kesejahteraan nelayan lokal.
Langkah tegas KKP ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya alam Indonesia dari praktik penjarahan oleh kapal asing.( red )