Staf Sritex hingga Pejabat Bank Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Jampidsus Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H di ruang kerjanya

KabarAnambas.com Jakarta – Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Sritex pada Senin (11/8/2025).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

“RTPS selaku Agen Fasilitas BNI, ID selaku Karyawan Kantor Sritex Jakarta, HW selaku Staf Financial PT Sritex, RR selaku Marketing PT Sritex,” kata Anang dalam keterangan resminya pada Selasa 12 Agustus 2025.

Kemudian, ada MYSS selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI, FXS selaku Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021 dan DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.

Anang mengatakan bahwa para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Para tersangka diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex.

Mereka diduga tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun yang berasal dari kredit yang diberikan bank kepada PT Sritex.( Red )

48

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like