Polres Anambas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Poto pria berinisial R.A Di Duga Penjahat Kelamin

KabarAnambas.com Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial R.A. (23) atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial M.S. (14).

Kasus ini terungkap setelah korban dan orang tuanya melapor ke polisi. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kerap melakukan panggilan video dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.

“Pada 30 Agustus 2025, korban diduga datang ke rumah pelaku, karena saat itu pelaku sedang tidak enak badan. Di situlah terjadi perbuatan asusila pertama. Kejadian kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa,” ujar IPTU Alfajri, Senin (29/9/2025).

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, S.Y., menerima informasi dari wali kelas anaknya yang menemukan rekaman percakapan video call antara korban dan pelaku. Merasa tidak terima, S.Y. kemudian melapor ke Polres Anambas pada 23 September 2025.

Polisi segera bergerak dan menangkap R.A. pada 24 September 2025. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alfajri.

Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa.( Man )

162

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like