

KabarAnambas.com Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Dua orang tersangka berinisial DLH dan LK berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dari hasil kegiatan undercover buy di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berkat penyamaran personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji, saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo “Rolex”, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, tiga vape warna hitam merek Veev, satu vape putih dan satu vape oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai staf bar. LK berperan sebagai perantara transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tangannya disita uang tunai Rp750.000 dan satu unit handphone.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas.( Red )