Kejati Kepri dan Pertamina Group Gelar FGD Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis di Batam

Kejati Kepri dan Pertamina Bahas Upaya Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis.

KabarAnambas.com Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran Kejati Kepri dan Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PT Pertamina (Persero) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”, bertempat di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini melibatkan perwakilan Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group. FGD tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola bisnis yang transparan dan berintegritas.

Acara dibuka oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, yang menegaskan pentingnya mitigasi risiko pidana dalam pelaksanaan kontrak bisnis di tengah semakin ketatnya penegakan hukum.

> “Kontrak bisnis sejatinya merupakan instrumen hukum perdata, namun dalam praktiknya, ketidakhati-hatian dapat menimbulkan konsekuensi pidana. FGD ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan dalam membedakan ranah perdata dan pidana,” ujar Joko Yuhono.

 

Ia menambahkan, mitigasi risiko pidana merupakan tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina, bukan hanya fungsi hukum. Melalui penguatan literasi hukum, tata kelola, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, diharapkan Pertamina dapat menjalankan bisnisnya secara profesional, transparan, dan bebas dari risiko pidana.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan penegak hukum dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

> “Dunia bisnis kini semakin kompleks. Setiap transaksi memiliki potensi risiko hukum. Karena itu, dibutuhkan pemahaman bersama agar pelaku usaha yang beritikad baik tidak menjadi korban ketidakpastian hukum,” tegasnya.

 

Kajati menjelaskan, bagi korporasi strategis seperti Pertamina yang mengelola aset negara dan beroperasi lintas sektor, kepastian hukum menjadi faktor vital. Ia menekankan tiga pilar utama dalam penguatan sinergi hukum dan bisnis, yaitu:

1. Pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),

2. Peningkatan kapasitas hukum internal dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,

3. Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

 

> “Penegakan hukum harus menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya,” ujar Devy.

 

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sistem compliance, audit internal, dan pelatihan etika bisnis agar setiap lini organisasi memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Sesi Materi dan Diskusi

FGD menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN dan Pupung Faisal, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka membawakan materi bertajuk “Aspek Kontraktual (Perdata) dan Potensi Pelanggaran yang Bisa Beralih Menjadi Tindak Pidana (Teoritis dan Kerangka Hukum)”.

Kedua narasumber menyoroti perubahan regulasi BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang mengubah paradigma BUMN menjadi entitas korporasi di bawah Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN). Dalam konteks ini, penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) menjadi kunci untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis.

Narasumber lainnya, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm, memaparkan materi praktis berjudul “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan.” Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta penerapan BJR dalam setiap keputusan bisnis untuk mencegah potensi pelanggaran pidana seperti penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan kerugian negara.

Sesi FGD diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan para narasumber.

Perkuat Sinergi Hukum dan Bisnis

Melalui kegiatan ini, Pertamina dan Kejaksaan berharap dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan profesionalisme dalam memahami dan mengelola risiko hukum dalam kontrak bisnis.

> “Pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak. Forum ini menjadi wadah kolaborasi strategis antara penegak hukum, dunia usaha, dan akademisi,” pungkas Kajati Kepri J. Devy Sudarso.( Firman )

48

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like