Polres Anambas Sosialisasikan Layanan Cepat Call Center 110 dari Rumah ke Rumah, Warga Sambut Antusias

Polres Anambas Sosialisasikan Layanan Cepat Call Center 110 dari Rumah ke Rumah

KabarAnambas.com Anambas — Polres Kepulauan Anambas kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan melakukan sosialisasi layanan pengaduan cepat Call Center 110 secara door to door ke rumah-rumah warga di Tarempa, Kamis (20/11/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat mengetahui bahwa kini proses pelaporan ke pihak kepolisian dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres mendatangi warga satu per satu sambil menjelaskan fungsi layanan 110 sebagai saluran resmi untuk melaporkan berbagai kejadian darurat—mulai dari tindak kriminal, gangguan keamanan, hingga aduan lain yang memerlukan respons cepat.
Petugas juga menempelkan stiker nomor layanan 110 di rumah warga sebagai pengingat sekaligus memudahkan masyarakat saat membutuhkan bantuan mendesak.

Warga terlihat menyambut positif upaya tersebut. Banyak di antara mereka mengaku kini merasa lebih aman dan tenang karena telah mengetahui adanya layanan cepat yang dapat diakses kapan saja.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi dari rumah ke rumah ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah jauh dari pusat kota.

> “Melalui layanan 110, kami ingin memastikan masyarakat Anambas bisa mendapatkan akses pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif. Cukup tekan 110, petugas kami siap membantu,” ujar Kapolres.

 

Dengan pendekatan proaktif ini, Polres Kepulauan Anambas berharap tingkat kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian semakin meningkat, sekaligus memperkuat kemitraan polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Anambas.( Red )

104

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like