Perang terhadap Narkoba, Polres Anambas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tarempa

Oplus_131072

KabarAnambas.com Anambas – Polres Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan dan kepulauan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi Subbaghumas Polres Kepulauan Anambas, Kamis (15/1/2026). Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

 

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang dilakukan tim opsnal di lapangan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, masing-masing satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket ukuran kecil dengan berat netto 1,45 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

 

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.

 

Berdasarkan keterangan awal pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

 

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan turut disaksikan oleh warga setempat.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Also Read:

 

Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.( Man )

104

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like