

KabarAnambas.com Majalengka – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang melanggar hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob berinisial Bripda MS hingga berujung meninggal dunia.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Kapolri menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan Kapolda Maluku bersama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Proses penanganan akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana umum maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurut Sigit, penerapan hukuman yang tegas dan berat bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. “Perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas, dan berikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kapolri juga memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar setiap perkembangan kasus disampaikan secara jelas melalui mekanisme resmi kepolisian. “Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Secara teknis nanti Kadiv Humas akan menyampaikan dalam forum khusus yang disiapkan,” tambahnya.
Sigit kembali menegaskan prinsip tidak pandang bulu dalam penegakan disiplin internal. Sejak awal kepemimpinannya, ia berkomitmen memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun tak segan menjatuhkan sanksi keras kepada personel yang melanggar aturan.
“Yang baik kita berikan reward, yang melanggar tentu kita berikan hukuman. Kita semua sudah diatur dalam aturan yang jelas,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen Korps Brigade Mobil serta institusi kepolisian secara keseluruhan dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan keadilan hukum.( Red )