DPRD Anambas Perkuat Rekomendasi LKPJ 2025 Lewat Konsultasi ke Kemendagri

DPRD Anambas Perkuat Rekomendasi LKPJ 2025 Lewat Konsultasi ke Kemendagri

KabarAnambas.com Jakarta – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. ( Kamis,16/4/2026 )

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi tersebut menghadirkan pemateri Eka Sastra Effendi yang memberikan pemaparan terkait penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui rekomendasi LKPJ.

Dalam pemaparannya, Eka menegaskan bahwa tujuan utama rekomendasi DPRD adalah mendorong kepala daerah agar meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan. Rekomendasi LKPJ sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar fungsi pengawasan DPRD berjalan optimal.

Ia mengingatkan, penyusunan rekomendasi tidak boleh hanya berfokus pada angka anggaran, tetapi harus menyentuh program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Visi dan misi kepala daerah harus menjadi tolak ukur. DPRD perlu melihat sejauh mana visi misi telah dijalankan, apakah sudah maksimal, dan jika belum, apa kendalanya,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut juga disoroti pentingnya komunikasi aktif kepala daerah dengan pemerintah pusat, terutama terkait perizinan usaha dan investasi di sektor unggulan daerah pesisir seperti pariwisata dan perikanan.

Menurut Eka, ada daerah yang mampu bertahan dan berkembang karena kedekatan hubungan kepala daerah dengan pemerintah pusat, salah satunya dicontohkan di Wonosobo.

Selain itu, ia memperkenalkan program “Reboan” yang digagas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai forum fasilitasi mingguan bagi kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan daerah.

Pansus LKPJ juga diingatkan agar memastikan rekomendasi tahun sebelumnya ditindaklanjuti oleh komisi-komisi DPRD. Progres pelaksanaan rekomendasi lama dinilai penting agar selaras dengan rekomendasi yang akan disusun tahun ini.

Kurangnya sosialisasi kebijakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat juga dinilai dapat menjadi poin rekomendasi DPRD.

Dalam konsultasi tersebut, turut dibahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027 sesuai UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Namun, terdapat kemungkinan pengecualian bagi daerah yang dinilai tidak dapat bertahan jika kebijakan tersebut diterapkan, dengan syarat mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kegiatan konsultasi ini menjadi langkah strategis DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memperkuat kualitas rekomendasi LKPJ agar lebih tajam, aplikatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ( Adv/F ))

192

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like