

KabarAnambas.com Batam – Upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara kembali menunjukkan hasil. Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan penipuan investasi daring internasional yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam.
Operasi dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, didampingi Kepala Kanwil Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan, serta dihadiri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widyatmoko dan jajaran Polda Kepri.
210 WNA Diamankan, Ratusan Perangkat Disita
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga Myanmar. Pemeriksaan awal menunjukkan para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal serta menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menargetkan korban di Eropa dan Vietnam.
Petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:
131 unit komputer
93 laptop
492 telepon genggam
52 monitor
Perangkat jaringan internet
Mesin penghitung uang
198 paspor
Dari pendalaman sementara, jaringan ini diduga menggunakan berbagai modus kejahatan siber, seperti:
Penawaran investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar
Manipulasi emosional dalam skema love scamming
Fasilitasi aktivitas judi online
Pembuatan situs dan tautan palsu untuk phishing dan pencurian data
Korban kemudian diarahkan menanamkan dana pada platform investasi palsu yang telah disiapkan jaringan tersebut.
Kapolda Kepri menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan kejahatan transnasional di wilayah Kepulauan Riau.
Sinergi antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan wilayah Kepri tidak dimanfaatkan sebagai basis kejahatan lintas negara.
Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Apabila ditemukan unsur tindak pidana umum maupun siber, penanganan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal di media sosial, memastikan legalitas platform, serta tidak sembarang membagikan data pribadi atau mentransfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. ( Red )