Dana Desa Pulau Medang Diduga Dikorupsi, Kades Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kades Pulau Medang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DD-ADD, Kejari Lingga A langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan

KabarAnambas.com Lingga – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2023, berujung proses hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran desa tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejari Lingga menyatakan keputusan menetapkan A sebagai tersangka diambil setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

“Penyidik meyakini menetapkan A sebagai tersangka dengan alasan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” demikian keterangan Kejaksaan.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap A selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta tindakan hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Pulau Medang Tahun Anggaran 2023.

Penyidik menduga pengelolaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah. Besaran pasti kerugian masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Lingga.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 KUHP, Pasal 604 KUHP, Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 618 KUHP, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Lingga masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Pulau Medang.

Penyidik juga akan mendalami besaran kerugian keuangan negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, A tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu terhadap konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.( Red )

86

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like