
Kabaranambas.com, Anambas – Polsek Jemaja Sebagai Polsek Harkamtibmas kembali melaksanakan Giat Sosialisasi berdasarkan Perintah Lisan dari Kapolres Kepulauan Anambas AKBP. Syafrudin Semidang Sakti SIK melalui Kapolsek Jemaja Iptu Joko Setiasno di Kantor Desa Lantak, Kecamatan Jemaja, Senin (17/10/2022).
Sosialisasi tersebut guna meningkatkan Sumberdaya masyarakat di dalam memahami setiap Dasar Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dapat meningkatkan kembali rasa cinta dan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian dalam mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan Kondusif.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Landak, Dian mewakili Kades Landak, Amirullah dengan narasumber oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Hosea Andy, dihadiri oleh pendamping Desa, Ibu ibu PKK, Kader Posyandu serta staf Desa Landak yang ada.
Iptu Joko Setiasno melalui Kanit Binmas Jemaja menyampaikan tentang Anak Berhadapan Dengan Hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari mulai penyelidikan hingga Tahap pembimbingan dalam menjalani pidana.
“Adanya UU ini bertujuan agar peradilan benar benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu adanya peradilan anak juga mengatur secara tegas mengenai keadilan Restoratif yang dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap Aipda Hosea Andy
“Untuk mencegah terjadinya pelaku tindak pidana oleh anak dengan meningkatkan Komunikasi dengan anak dan orang lain serta peningkatan ajaran agama dalam meningkatkan iman dan takwa anak kedepannya,” tambah Kanit Binmas.
Sementara itu, Iptu Joko Setiasno juga menghimbau kepada seluruh masyarakat mengenai Polsek Jemaja Sebagai Polsek Harkamtibmas kedepannya bisa meningkatkan Kinerja Kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan dipercaya oleh masyarakat. (KA/Man)