
Kabaranambas.com, Natuna – Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Natuna Selasa (14/2/23)
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Natuna mendatangkan beberapa saksi ahli, baik ahli pidana, hingga ahli Pers dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna.
Sayangnya didalam Persidangan saat meminta, keterangan ahli Pers, terkait muatan terdakwa sudirmanto di grup facebook Suara Mapena. Pimpinan Majelis Hakim Jonson Parancis seolah menyindir muatan berita Alreinamedia.com yang pernah menerbitkan berita dengan judul “Kebebasan Pers di Pengadilan Negeri Natuna di pertanyakan”.
Didalam Persidangan tersebut, Ketua Jonson Parancis menyampaikan kepada ahli Pers, bahwa ada juga media kemaren yang menuliskan bahwa sikap Mejelis Hakim yang arogan dan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum berita diterbitkan. Sebab didalam persidangan kan ada aturannya, kalau saya tidak menerapkan aturan, tentu saya salah terang Jonson Parancis didalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna yang di gelar pada hari selasa (14/2/23)
Meskipun pernyataan Jonson Perancis kurang ditanggapi oleh ahli Pers Rizal Rudi Surya SH. Tetapi sikap dan cara Ketua Pengadilan Negeri Natuna, telah melukai perasaan Pimpinan Redaksi Alreinamedia.com
Arizki fil bahri Pimpinan Redaksi Alreinamedia.com saat dikonfirmasi selasa (14/2/23) membeberkan terkait ucapan yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Natuna Jonson Parancis, sebernarya telah keluar dari konteks persidangan, sebab kalau memang Pimpinan Pengadilan Negeri Natuna merasa pemberitaan dari awak media alreinamedia.com dengan judul “Kebebasan Pers di Pengadilan Negeri Natuna di pertanyakan”. Menjadi penghinaan baginya, ya silahkan dilaporkan ke Dewan Pers ataupun meminta hak jawab akan pemberitaan yang telah diterbitkan. Bukan menyampaikan dipersidangan, sehingga saat dipersidangan, saya tidak bisa membantah akan ucapan yang disampaikan majelis Hakim.Karena tidak mungkin saya selaku orang yang hadir, dalam peliputan berita, membantah omongan tersebut sedangkan sidang sedang berlanjut ujar arizki
“Saya selaku penanggung jawab Media Siber Alreinamedia.com, tentunya sudah memiliki dasar akan pemberitaan yang telah kami terbitkan, sebab didalam persidang tersebut kami ada didalam persidangan dan persidangan pun terbuka untuk umum. Jadi tidak mungkin kami konfirmasi lagi akan apa yang kami tulis, sebab fakta-fakta dilapangan saat kami mengambil gambar, cara teguran Kepala Pengadilan Negeri Natuna kami anggap telah aragon dihadapan para jaksa,terdakwa,penasehat hukum serta masyarakat yang hadir dipersidangan. Sebab sebelum kami melakukan peliputan, kami telah meminta izin terlebih dahulu dan setelah izin kami dapatkan, disini baik Humas Pengadilan Negeri Natuna, tidak pernah mengarahkan awak media kapan dan dimana boleh pengambilan gambar.Tiba-tiba saat sidang dimulai, kami ambil gambar langsung ditegur dengan bahasa yang tidak enak bagi kami. Apalagi sidang tersebut merupakan terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna, tentu kami selaku awak media wajib memberitkannya agar menjadi pembelajaran buat masyarakat Natuna Ujar Arizki kembali
Selanjutnya Arizkj juga menyampaikan, terkait kejadian yang terjadi di persidangan pada hari ini, meskipun Ketua pengadilan Negeri tidak menyebutkan nama media yang menulisnya, tetapi Arizki sudah menganggap apa yang ditanyakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jonson Prancis kepada ahli Pers telah keluar dari konteks dari Persidangan yang sedang berjalan. Jadi menurut analisa saya, wajar saja dengan sikap ketua Pengadilan Negeri Natuna seperti ini, dipengadilan Negeri Natuna, sangat minim pemberitaan yang dimuat oleh media masa baik telvisi,siber hingga radio, meskipun di Natuna banyak perkara di Persidangkan Pungkas Arizki yang juga ketua Persatuan Jurnalis Siber Natuna. (KA/Man*)