Panwascam Jemaja Gelar Bimtek Saksi Pada Pemilu Serentak 2024

Panwascam Kecamatan Jemaja menggelar Bimbingan Teknis Saksi Peserta Pada Pemilu Serentak Di Kecamatan Jemaja Tahun 2024, di Royale Place Kelurahan Letung, Sabtu (10/02/2024).

KabarAnambas.com Anambas – Panwascam Kecamatan Jemaja menggelar Bimbingan Teknis Saksi Peserta Pada Pemilu Serentak Di Kecamatan Jemaja Tahun 2024, di Royale Place Kelurahan Letung, Sabtu (10/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri Camat Kecamatan Jemaja, Abdullah Sani S. Pd, Ketua Panwascam Kecamatan Jemaja, Sigit Cahyadi, Mewakili Kapolsek Jemaja, Aipda Hosea Andy Bukti Siahaan, Danramil Jemaja, Fery Antony Sihombing, Mewakili Danpossal Jemaja, Kld Angga Sigit SIP Ketua Panwascam, Kepala Sekretariat Panwaslu, Iwan Kurniawan, Saksi Partai PDIP Desa Letung, Revan Suherman, Saksi Partai Demokrat Desa Mampok, Nieta Weley, Saksi Partai PBB Desa Tanjung, Rusdian, Saksi Partai Golkar Desa Sedanau, Supriadi, Saksi Partai PPP, Ismail, Saksi Partai PBB Desa Pasir Lecuh, M. Hanif Marzuqi, Saksi Partai PDI Desa Kampung Baru, Eka Saputra, Banit Intelkam Polsek jemaja, Briptu Rocky, Banit Intelkam Polsek Jemaja, Bripda Yudha.

Ketua Panwascam Jemaja, Sigit Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam Kegiatan ini
dan kepada seluruh saksi partai yang akan ikut dalam kegiatan bimbingan teknis Peserta Pemilu Serentak di Kecamatan Jemaja Tahun 2024.

“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai sarana agar saksi punya sisi kesamaan dengan Bawaslu yakni mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara untuk mewakili partai politik agar berjalan fair dan adil pada Pemilu Serentak 2024,” ungkap Sigit.

Dijelaskan Sigit, Bimtek ini memberikan pemahaman yang lebih baik terkait ketugasan saksi saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan terciptanya Pemilu berkualitas yang berintegritas dan berkeadilan diikuti oleh mayoritas sebagai Komisioner Panwaslu Kecamatan, perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu 2024, perwakilan koordinator saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta koordinator saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.

Camat Jemaja, Abdullah Sani S.Pd mengucapkan bahwa secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Saksi juga harus bisa melakukan pemetaan tempat pemungutan suara khususnya yang tergolong rawan terjadi pelanggaran, serta telah mengikuti pembekalan berupa pengetahuan, keterampilan, etika, potensi pelanggaran di tempat pemungutan suara,” ujar Camat.

Untuk itu lanjut Camat, “saya berharap nanti untuk kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menjadi pedoman agar terciptanya pemilu yang adil dan tentram,” tutupnya. (Red)

203

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like