KPU Anambas Minta Pengertian Warga, 3 Hari Jalanan di Kecamatan Siantan Bakal Padat

Poto kpu Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu 24/8/2024

KabarAnambas.com Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas meminta warga memahami jika mulai 27 hingga 29 Agustus jalan di Kecamatan Siantan bakal ramai terkait tahapan Pilkada Anambas 2024.

Sebab selama tiga hari itu, bakal pasangan calon yang ikut Pilkada Anambas 2024 bakal mendaftar ke KPU Anambas.

Komisioner KPU Anambas, M Anuar Nasution mengatakan  KPU tidak menganggarkan transportasi untuk personel kepolisian.

Sebab menurutnya ini masih pendaftaran bakal pasangan calon.

Dalam rakor persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Anambas di Hotel Tarempa Beach, Anwar Nasution menyebut jika ruangan kantor KPU Anambas terbatas.

“Kami berharap kepada Koalisi dan masyarakat Desa Sri Tanjung dengan dibantu Camat Siantan Serta Kades Sri Tanjung dapat membantu menyampaikan kepada warga setempat dikarenakan jalan sedang dipakai untuk pendaftaran paslon,” sebutnya, Sabtu (24/8/2024).

Masih terkait pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Anambas 2024, KPU Anambas memintatim koalisi dapat memberitahukan sehari sebelum pendaftaran.

KPU Anambas telah menetapkan pelaksanaan tes kesehatan bakal pasangan calon di Pilkada Anambas berlokasi di lantai 8 RSUP Raja Ahmad Tabib di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Pemeriksaan kesehatan dimulai 31 Agustus hingga 2 September 2024.

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan, KPU Anambas memperbolehkan bakal pasangan calon membawa pendamping.

“Namun hanya boleh menunggu di ruang tunggu,” kata dia.

KPU Anambas menurutnya tidak memiliki anggaran hibah dari Pemkab Anambas untuk polisi terkait pengamanan saat bakal pasangan calon menjalani tes kesehatan di RSUP Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.

“Terkait anggaran, di RAB kami tidak memiliki anggaran hibah untuk polisi dalam melakukan pengamanan,” ungkap dia.

Anuar Nasution juga menyinggung kepada pengurus parpol untuk mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.

KPU Anambas juga meminta pengurus parpol untuk menunjuk admin Silon dan petugas penghubung.

Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK.

Formulir ini ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan Pasangan Calon serta dilampiri dengan surat penunjukan.

Antisipasi massa bakal pasangan calon yang hendak mendaftar Pilkada Anambas 2024 juga disampaikan Ketua KPU Anambas, Padillah S,Kom.

KPU Anambas tak membatasi bakal pasangan calon untuk mendaftar.

Namun untuk masuk kedalam, KPU Anambas membatasi tim koalisi yang ikut mendampingi bakal pasangan calon mendaftar ke KPU Anambas.

Begitu juga dengan urusan transportasi.

Pihaknya jauh hari sudah mengantisipasi kepada bakal pasangan calon untuk tidak terjadi penumpukan penumpang dan kehabisan tiket.

Baik transportasi laut maupun udara.

“Kami mohon diberikan masukkan atau solusi kepada teman-teman yang sudah datang disini sesuai dengan job description atau tanggung jawabnya masing-masing,” ucapnya. ( F )

129

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like