Tindak Lanjut Pengaduan Ke Kejatisu Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Serdang Bedagai

Koalisi pewarta dan LSM laporkan ke kejatisu tentang penyalah gunaan anggaran dana desa di kab.sergai

KabarAnambas.com Sumut – Koalisi Pewarta dan LSM, bersama masyarakat, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Serdang Bedagai . Laporan tersebut, yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk tindakan lebih lanjut. Jumat 13/9/2024.

Menurut hasil investigasi yang tersebar di berbagai media, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan infrastruktur, khususnya di 27 desa kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, proyek tersebut adalah pembangunan jalan setapak dengan menggunakan paving block. Meski Dana Desa yang disalurkan ke desa-desa ini mencapai miliaran rupiah, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dianggap kurang optimal.

Koalisi Pewarta dan LSM mendesak APIP agar bekerja lebih serius dalam pengawasan dengan melibatkan pihak sosial kontrol, sesuai amanat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka juga meminta audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa di desa – desa tersebut, serta publikasi hasil audit demi transparansi.

Bukan hanya itu namun adanya Dugaan monopoli dalam pengadaan paving block oleh satu pengusaha yang mendapat restu pemerintah juga menjadi sorotan. Praktik ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, program BUMDes di desa-desa tersebut dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk mengambil tindakan cepat dan transparan guna memastikan pengelolaan Dana Desa yang bersih. Mereka juga menuntut agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes di 27 desa dapat diakses oleh publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pengaduan ini, beberapa dasar hukum yang diajukan di antaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, serta Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan monopoli.

Koalisi Pewarta dan LSM juga menyoroti empat poin utama yang harus diperhatikan oleh Camat, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu:

1. Peran Camat dan Sanksi Administratif: Camat harus memastikan Kepala Desa membuat laporan keuangan tepat waktu, dengan sanksi dari Bupati jika lalai.

2. Pelaporan LKPPDes dan LKPRP-APBDes: Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan desa dan realisasi APBDes kepada BPD.

3. Tanggung Jawab BPD: BPD harus mengawasi Kepala Desa secara ketat.
4. Pelaporan kepada Masyarakat: Informasi terkait pelaksanaan desa dan realisasi APBDes harus disampaikan kepada masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dianggap penting untuk mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel. Mereka diharapkan berperan aktif dalam memahami hak-hak mereka serta mengawasi pelaksanaan anggaran desa demi terciptanya pengelolaan keuangan yang bersih dan berkeadilan. ( RONI)

368

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like