
KabarAnambas.com Anambas – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) West Natuna Consorsium (WNC) bersama SKK Migas menyepakati 15 poin tuntutan dan usulan Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) bersama Perkumpulan Penggerak Percepatan Pembangunan Kute Siantan (P4K2S).
Dalam aksi damai Rabu (18/9/2024), mereka akhirnya menyepakati sejumlah poin.
Termasuk 3 poin utama yang dituntut warga Anambas, yakni pembukaan akses keluar masuk masyarakat di Matak Base sebelum penutupan kondisi pandemi Covid-19.
Dibukanya kembali akses outsider pesawat atau menumpang transportasi udara sebelum penutupan akibat kondisi pandemi covid-19.
Serta keterbukaan dan transparansi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR.
Kesepakatan sejumlah poin itu terungkap lewat berita acara putusan rapat pembahasan antara perwakilan ALAM, P4K2S bersama SKK Migas dan Forkopimda Anambas.
Dalam pertemuan di Matak, berita acara itu ditandatagani perwakilan perusahaan Migas dari Medco E&P Natuna Ltd, Ary Dwipermana.
Kemudian Andri Kristanto dari Harbour Energy dan Joni Erwoko mewakili Star energy (Kakap) Ltd.
Dalam berita acara keputusan yang bermaterai Rp 10.000 itu juga ditanda tagani perwkailan ALAM, Abdul Razak; P4K2S, Muslimin serta mengetahui Camat Palmatak.
Berita acara putusan rapat itu juga di tanda tangani sejumlah Kepala Desa di Pulau Matak serta perwakilan SKK Migas, Yanin Kholison.
Bupati Anambas, Abdul Haris dalam pertemuan sehari sebelum aksi damai optimistis jika perusahaan migas dapat menyanggupi aspirasi dan tuntutan masyarakat.
Termasuk adanya transparansi CSR kepada masyarakat Anambas.
“Saya berpandangan tuntutan ini bisa diakomodir. Tapi kembali lagi kepada pihak perusahaan,” sebutnya, Selasa (17/9).
Berikut berita acara putusan rapat tersebut:
1. Pembukaan kembali akses keluar masuk masyarakat dan karyawan perusahaan seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan akibat pandemi Covid-19.
Keputusan: Sepakat, mengikuti prosedur yang berlaku
2. Dibukanya kembali akses outsider seat (OS) pesawat atau menumpang transportasi udara seperti sediakala sebelum penutupan akibat pandemi Covid-19.
Keputusan: Sepakat, mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Dibukanya kembali akses pesawat komersil seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan akibat kondisi pandemi covid-19.
Keputusan: Sepakat.
4. Keterbukaan dan transparansi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Atau Corporate Social Responsibiliy (CSR) dan atau TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan).
Keputusan: Sepakat, akan ditindaklanjuti melalui pembentukan forum TJSLP yang akan difasilitasi Pemerintah Daerah tanggal 3 Oktober 2024 di kantor Bupati Anambas.
5. Pembentukan forum TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) dan Forum Pelaksana TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan).
Keputusan: Sepakat membentuk forum pada 3 Oktober 2024 di kantor Bupati Anambas.
6. Meminta perusahaan migas mengutamakan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja untuk menunjang aktivitas perusahaan.
Keputusan: Sepakat.
7. Perbaikan system rekrutmen tenaga kerja yang carut marut dan terkesan diskriminatif.
Keputusan: Sepakat. Penyalahgunaan perekrutan akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan ditindak sesuai aturan perusahaan.
8. Meminta perusahaan memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha lokal atau usaha – usaha kecil masyarakat lokal dalam menjalin mitra kerja kebutuhan perusahaan.
Keputusan: Sepakat, akan ada pendampingan dari Pemda Anambas dan WNC untuk proses pendaftaran CIVD dan akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun 2024.
9. Rotasi Humas CSR Internal Perusahaan Medco dan Harbour di Matak Base.
Keputusan: Sepakat, menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
10. Evaluasi kinerja WNC/Best Superintendent saat ini di Matak Base.
Keputusan: Sepakat, menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
11. Persentase dana CSR bagi masyarakat Anambas secara proporsional.
Keputusan: Sepakat, menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU Migas.
12. Masyarakat lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus dikucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada.
Keputusan: Sepakat, sesuai prosedur yang berlaku.
13. Meninjau kembali keberadaan gudang bahan peledak dan radioaktif di Matak Base.
KEPUTUSAN: Sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian ESDM/Dirtekling dan Kepolisian.
14. Eksplorasi Serta melibatkan masyarakat terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL) terkait eksplorasi dan eksploitasi kegiatan migas.
Keputusan: Sepakat, akan diperbaiki kedepan sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
15. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S.
Keputusan: Sepakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Optimalisasi Participating Interest 10% (sepuluh persen) untuk Pembangunan Daerah Anambas.
Keputusan: Sepakat, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Catatan: Apabila terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki kemudian hari, akan dibahas dalam forum TJSLP yang dibentuk. ( F )