Wakajati Kepri Jadi Narasumber Bimtek Penataan Rumah Negara di Lingkungan Kemenhub RI

KabarAnambas.com Batam — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI, yang digelar di Harmoni Suites Batam, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara” ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai Kementerian Perhubungan dari pusat dan regional Sumatera.

Dalam paparannya, Wakajati Kepri menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi vital sebagai tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pejabat negara. Ia menegaskan, pengelolaan rumah negara harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005.

“Setiap tindakan penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat berimplikasi pidana,” tegas Irene Putrie.

Lebih lanjut, Wakajati Kepri menyampaikan bahwa penyalahgunaan rumah negara bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna melindungi serta memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah. Menurutnya, langkah strategis penanganan dilakukan melalui pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga, disertai tindakan preventif seperti sosialisasi hukum dan pembinaan bagi pengguna rumah negara.

“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujarnya.

Di akhir paparannya, Irene Putrie menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membangun tata kelola aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, melainkan juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” pungkasnya.

Bimbingan Teknis ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Perhubungan RI dalam memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan rumah negara secara profesional dan sesuai regulasi.( Red )

104

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like