
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial Zbi.
Ia merupakan Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Management Risiko Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pemeriksaan Zbi sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Zbi terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU).
Kemudian PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (30/9/2024).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebelumnya menyita uang Rp450 miliar dari PT Asset Pasific.
Penyitaan uang dalam jumlah besar itu terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Langkah hukum penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Kemudian surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.
Selanjutnya Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
“Serta penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (30/9/2024).
Tim penyidik menetapkan PT Asset Pasific sebagi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ini berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman dan terpidana Surya Darmadi.
Selain PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun lima korporasi itu di antaranya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama serta PT Kencana Amal Tani.
Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
Dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar.
“Lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang,” sebutnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Red )