‘Nga Kapok!’ Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Lakukan Curamor

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RD yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (22/6/2025)

KabarAnambas.com  Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RD yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (22/6/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku RD sudah kita amankan pada Selasa lalu. Dan sekarang sudah kita tahan,” jelas Kasatreskrim.

Pihaknya juga menegaskan, Pelaku RD diduga sebagai pelaku pencurian satu unit motor milik warga yang terjadi pada hari Rabu (21/5/2025) dinihari di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Korban diketahui berinisial IN (22) tahun, kejadiannya berawal dari korban baru pulang mencari ikan dilaut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya korban didatangi abang iparnya dan menanyakan tentang keberadaan salah satu motornya yang sedang di parkir didepan rumahnya, korban pada saat itu merasa abang iparnya hanya bercanda.

“Memastikan apa yang ditanyakan oleh abang iparnya, korban pun memastikan apakah motor tersebut ada di depan rumah, setelah korban melihat motor tersebut tidak ada, merasa kehilangan korban pun pada saat itu membuat status melalui via Whatsapp,” ucap Kasatreskrim

“Tidak lama korban membuat status kehilangan motornya via Whatsapp, saksi dengan inisial EG membalas pesan dari status korban, bahwa saksi melihat sekitar pukul 03.15 Wib ada orang membawa motor bermerek Suzuki Satria FU 150 SC,” jelasnya.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan sekitar jam 07.00 wib, korban pun langsung menemui saksi untuk memastikan kembali apa saksi melihat melihat motor tersebut dibawa oleh orang lain.

“Merasa motornya hilang, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas,” terang Kasatreskrim

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan kejadian ini terungkap dimana pada saat itu anggota Polsek Palmatak memanggil pelaku, karena sebelumnya pelaku merupakan Residivis dengan masalah yang sama dan baru bebas sekitar dua bulan.

“Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. ( F )

205

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like