Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari 26 Perkara, 56.384 Jiwa Diklaim Terselamatkan

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 26 PERKARA NARKOTIKA, SELAMATKAN 56.384 JIWA

KabarAnambas.com batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (3/9/2026) itu mengungkap besarnya ancaman peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan dalam 26 perkara itu terdiri dari 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, serta 1.223 butir ekstasi.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan insinerator.

Proses pemusnahan dilakukan hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Disisihkan untuk Persidangan dan Laboratorium

Tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

Untuk kebutuhan persidangan, polisi menyisihkan 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi.

Sementara untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, disisihkan 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, serta 11 butir ekstasi.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penanganan 26 laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Diklaim Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Berdasarkan perhitungan Ditresnarkoba Polda Kepri, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 26 perkara tersebut diperkirakan dapat mencegah 56.384 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat diharapkan turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” demikian disampaikan Polda Kepri.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Polda Kepri menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar peredaran barang terlarang tersebut dapat ditekan dan dampaknya terhadap generasi muda dapat diminimalkan.( red )

75

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like