Tempat Hiburan Malam se-Kepri Deklarasi Anti Narkoba, Polisi Tegaskan “Zero Tolerance”

Deklarasi Anti Narkoba

KabarAnambas.com Batam – Pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Provinsi Kepulauan Riau resmi menyatakan komitmen bersama untuk memerangi narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan ini turut diikuti jajaran Polres se-Kepri secara daring, menandai keseriusan lintas sektor dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, khususnya di sektor hiburan malam yang selama ini dinilai rawan disusupi jaringan gelap.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Syahar Diantono, Johnny Eddizon Isir, Djaka Budhi Utama, Aswin Sipayung, serta Ansar Ahmad. Turut hadir pula Kapolda Kepri Asep Safrudin bersama unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam deklarasi tersebut, para pelaku usaha menyatakan lima komitmen utama, mulai dari mendukung penuh aparat penegak hukum, menjamin area usaha bebas narkotika, hingga siap menerima sanksi tegas termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti terlibat atau membiarkan peredaran narkoba.

Kapolda Kepri Asep Safrudin menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan bersih.

“Tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika di tempat hiburan malam. Kita kontrol bersama, dan jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha hiburan malam yang menjadi bagian dari ekosistem pariwisata daerah.

Senada, Kabareskrim Polri Syahar Diantono mengapresiasi langkah kolektif tersebut. Ia menilai kolaborasi antara aparat dan dunia usaha menjadi kunci dalam memutus rantai distribusi narkotika.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Aswin Sipayung menekankan pentingnya peran sektor usaha dalam upaya pencegahan.

“Dunia usaha memiliki tanggung jawab memastikan tempatnya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Pencegahan harus dilakukan bersama,” tegasnya.

Deklarasi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi antara Polda Kepri, pemerintah daerah, BNN, TNI, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan Kepri yang bersih dari narkoba. Selain itu, langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan citra sektor pariwisata daerah sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan.

Dengan komitmen tersebut, tempat hiburan malam di Kepri diharapkan tidak hanya menjadi pusat hiburan, tetapi juga bagian dari lingkungan usaha yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.( Red )

Also Read:
41

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like