Lewat RestorKejati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan ative Justice

Lewat RestorKejati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan ative Justice

KabarAnambas.com  Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut digelar secara virtual pada Senin (29/09/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dan dihadiri oleh Wakajati, para Kasi Pidum, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., bersama jajaran.

Permohonan disampaikan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum.

Perkara yang dimohonkan untuk dihentikan ini melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (Alm), dalam kasus penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Karimun. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas insiden penganiayaan terhadap korban Jonson Manurung pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di daerah Sungai Lakam Barat, Karimun.

Dalam peristiwa tersebut, terjadi perdebatan terkait Pilkada antara tersangka dan saksi, yang kemudian memicu emosi korban. Saat korban merangkul leher tersangka dari belakang, tersangka merespons dengan menusukkan kunci motor ke arah tubuh korban. Berdasarkan hasil visum dari RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet dan robek di beberapa bagian tubuh.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena perkara tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Adapun pertimbangannya adalah:

1. Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Baru pertama kali melakukan tindak pidana;

4. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;

5. Tidak ada kerugian materil dari korban;

6. Tersangka mengakui kesalahan dan korban telah memaafkan;

7. Respons positif masyarakat demi terciptanya keharmonisan sosial.

 

Kepala Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut keputusan ini.

Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Pendekatan ini lebih mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Meski demikian, Kejati Kepri menekankan bahwa keadilan restoratif tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk toleransi terhadap pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.( Man )

146

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like