

KabarAnambas.com Anambas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Dokumen KUA dan PPAS, menurutnya, menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
> “Proses pembahasan yang telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencerminkan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Rian Kurniawan dalam pidatonya.
Rian juga memberikan apresiasi tinggi kepada Wakil Bupati beserta seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dan terbuka dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa pelaksanaan agenda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD untuk dibahas bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama. Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Pada kesempatan tersebut, disepakati besaran KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp966.840.732.347. Penandatanganan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar arah kebijakan yang telah disepakati dapat menjadi dasar penyusunan RAPBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Anambas secara berkelanjutan.
> “Semoga kebijakan yang telah disepakati hari ini benar-benar menjadi pijakan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang adil, merata, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas yang kita cintai bersama,” tutup Rian Kurniawan sebelum menutup rapat dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, maka berakhirlah seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari itu.( Firman )