Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal RIG SETIA Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal RIG SETIA Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

KabarAnambas.com Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan, Selasa (11/11/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada 23 Oktober 2025. Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025, dan PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. R.P, Direktur PT PAB

2. I.S, Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021 – Februari 2023

3. M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021 – Mei 2023

4. S.N, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 – 2024

 

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik penyimpangan terhadap penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan yang seharusnya disetorkan sebagai PNBP.

Setelah penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan dilakukan.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Bintan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera menjalani proses persidangan.( f )

95

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like