

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Jumat (28/11/2025) siang. Penyampaian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
APBD 2026 Disepakati Sebesar Rp840,24 Miliar
Dalam pemaparannya, Bupati Aneng menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 dilakukan dengan sangat cermat, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan realisasi pendapatan daerah hingga akhir tahun.
Adapun besaran APBD yang disepakati bersama legislatif tercatat sebesar Rp840.240.272.469,20, atau delapan ratus empat puluh miliar dua ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah dua puluh sen.
Meski demikian, Bupati Aneng mengakui bahwa APBD 2026 belum mampu sepenuhnya mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan daerah. Keterbatasan fiskal, menurutnya, menjadi kendala utama.
> “APBD Tahun Anggaran 2026 belum dapat sepenuhnya mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, baik infrastruktur, pelayanan dasar, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini bukan karena kami mengabaikan aspirasi masyarakat, melainkan akibat keterbatasan pendapatan daerah,” tegasnya.
Penurunan Dana Bagi Hasil, fluktuasi penerimaan transfer pusat, serta kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas menjadi penyebab utama penyusutan ruang fiskal daerah.
Pemerintah Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Dengan nada terbuka, Bupati Aneng menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas atas masih banyaknya kebutuhan mendesak yang belum dapat dipenuhi dalam APBD 2026.
Ia meminta dukungan masyarakat agar pemerintah dapat memperkuat fondasi fiskal secara berkelanjutan, sehingga pembangunan di masa mendatang dapat berjalan optimal.
> “Kami mohon pengertian seluruh masyarakat agar kita bersama-sama memperkuat fondasi fiskal daerah. Langkah korektif ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menghindari pembengkakan belanja serta potensi utang,” ujarnya.
Penyesuaian Program dan Tahapan Pembangunan
Akibat penyesuaian pendapatan, beberapa program prioritas harus disesuaikan kembali. Ada yang ditunda, dipangkas, atau diatur ulang ruang lingkupnya. Namun Pemerintah Daerah menegaskan bahwa prinsip pembangunan tetap menjadi prioritas.
Bupati Aneng menyatakan bahwa perlindungan sosial, pelayanan dasar, dan keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi fokus utama alokasi anggaran.
Selain itu, koordinasi antar-perangkat daerah akan diperkuat, termasuk peningkatan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan anggaran lebih efektif sejak awal tahun.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Investasi untuk Generasi Masa Depan
Selain APBD, Bupati Aneng juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
> “Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar menambah lembaran regulasi. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan generasi Kabupaten Kepulauan Anambas,” jelasnya.
Perda KTR dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi kelompok rentan—anak-anak, ibu hamil, dan lansia—dari bahaya asap rokok, terutama bagi perokok pasif yang risiko kesehatannya jauh lebih tinggi.
Melalui regulasi ini, sejumlah fasilitas publik seperti layanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan akan ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok.
Pemerintah berharap implementasi KTR akan berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menekan beban pembiayaan kesehatan.
Sosialisasi dan Penegakan Humanis
Bupati Aneng menekankan bahwa keberhasilan Perda KTR bergantung pada sosialisasi yang masif dan edukatif. Ia meminta seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan.
> “Perda KTR ini tidak dimaksudkan membatasi hak individu, melainkan menyeimbangkannya dengan hak kesehatan publik,” tegasnya.
Tonggak Penting Pembangunan Daerah
Dengan disepakatinya dua ranperda tersebut, Bupati Aneng menegaskan bahwa langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus mempercepat pencapaian target-target dalam RPJMD.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat untuk ikut mengawal implementasi regulasi dengan penuh integritas.
> “Kami percaya bahwa dengan dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah dapat menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan setiap rupiah anggaran tersalurkan secara akuntabel,” pungkasnya.( Firman )