Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Tiga Terdakwa Narkotika di PN Tanjungpinang

Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Tiga Terdakwa Narkotika di PN Tanjungpinang

KabarAnambas.com TanjungPinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana narkotika golongan I, yakni Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli als Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WIB.

Ketiga terdakwa merupakan warga negara Malaysia dan dihadapkan ke persidangan dalam perkara pidana splitsing atau pemisahan berkas perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula pada 1 Juli 2025 saat Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta. Sehari kemudian, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia, serta uang perjalanan sebesar Rp5 juta.

Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian perut dan diselipkan di celana dalam. Selanjutnya, kedua terdakwa berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan terdakwa Zulkifli als Joey bin Kerneni.

Namun, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan. Sekitar pukul 10.47 WIB, ketiganya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 3,4 kilogram, dengan rincian 1.207,5 gram milik Muhammad Khairul, 1.781,44 gram milik Zulkifli, dan 458,42 gram milik Dahlia.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, JPU juga menerapkan ketentuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan tetap mengedepankan asas lex favor reo.

JPU menegaskan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi para terdakwa. Penuntutan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, namun menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.

Selain pidana penjara seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti berupa narkotika dan alat komunikasi untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara paspor serta identitas para terdakwa dikembalikan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, berlangsung aman, tertib, dan lancar. Putusan perkara akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan kemudian.( Man )

47

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like