Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase Anambas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase Anambas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

KabarAnambas.com Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.( Sabtu,21/2/2026 )

Pelimpahan Tahap II berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19 Februari 2026), bertempat di Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang muka proyek sebesar 30 persen pada pekerjaan drainase di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, serta menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam Tahap II ini, penyidik Unit I Tipidkor Satreskrim menyerahkan tiga tersangka, yakni MH (44) yang merupakan aparatur sipil negara, serta dua pihak swasta berinisial AZ (42) dan PR (60).

Selain para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran proyek, kontrak dan addendum pekerjaan, laporan progres fisik, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek drainase tersebut.

“Seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah dan cukup. Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” tegas Kasatreskrim.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan akan terus konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Anambas. ( F )

139

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like