

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Anambas Nomor 19 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Aneng ( Senin,15/3/2026 ).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penundaan pembayaran THR dilakukan karena kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan pembayaran sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Aneng menegaskan, secara regulasi pemberian THR bagi aparatur negara tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR idealnya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Namun apabila belum dapat direalisasikan sebelum Idulfitri, pembayaran masih dimungkinkan dilakukan setelah Hari Raya.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat edaran tersebut.
Meski demikian, Pemkab Anambas menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini belum dapat dilaksanakan sebelum Lebaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah daerah memastikan akan tetap mengupayakan pembayaran THR setelah Hari Raya Idulfitri dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aneng juga meminta seluruh aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memahami situasi keuangan daerah saat ini. Ia juga mengimbau agar para pegawai tetap menjaga kinerja, disiplin, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Diharapkan seluruh aparatur negara dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini serta tetap menjaga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis Bupati dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur negara di lingkungan Pemkab Anambas terkait mekanisme pembayaran THR tahun 2026.( man )