

KabarAnambas.com Batam – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Hingga kini, proses hukum terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
Ronni menjelaskan, penanganan perkara telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP juga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Keempat tersangka kini diproses secara pidana dengan jeratan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dirreskrimum menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Polda Kepri juga memastikan setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri, demi menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.( Red )