BNI dan Kejati Kepri Bersinergi, Perkuat Sistem Keuangan Berbasis Teknologi

BNI dan Kejati Kepri Bersinergi

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan untuk pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin (20/04/2026), dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua institusi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pembukaan dan pengelolaan berbagai rekening satuan kerja, mulai dari rekening pengeluaran, penerimaan, hingga rekening khusus untuk penampungan barang bukti berupa uang, biaya perkara, dan denda tilang.

Selain itu, BNI juga menyediakan layanan perbankan modern seperti cash management, sistem monitoring transaksi, hingga fasilitas edukasi keuangan berbasis teknologi.

Tidak hanya sebatas layanan perbankan, kerja sama ini juga mencakup dukungan hukum dari Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN akan memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Bahkan, Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan instansi pemerintah.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan dan BUMN dalam menciptakan tata kelola yang baik (good governance).

“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga. Pemanfaatan layanan perbankan BNI tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi dan keamanan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem perbankan berbasis teknologi, termasuk layanan syariah, mampu meminimalisasi risiko penyimpangan serta mendukung upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Kepri menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara Kejaksaan dan BNI dalam mendukung operasional yang aman secara hukum sekaligus menjaga aset dan keuangan negara.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh J. Devy Sudarso dan Regional CEO BNI Wilayah 02, Khairul Salam, serta disaksikan oleh pejabat utama kedua belah pihak.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau.( Red )

135

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like