Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal

KabarAnambas.com Karimun – Upaya penyelundupan mineral dan batubara (minerba) ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Unit Gakkum Satpolairud dari Polres Karimun berhasil mengungkap pengangkutan timah dan terak timah tanpa izin dengan total muatan mencapai sekitar 9,5 ton.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk yang diduga membawa muatan ilegal menuju wilayah Tanjung Buton.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan pada Selasa ( 8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta menetapkan satu orang berinisial JF sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan di antara muatan lain.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa material tersebut berasal dari bekas lokasi pengolahan timah di wilayah Pangke Barat dan hendak dikirim keluar daerah tanpa izin resmi. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta akibat aktivitas ilegal tersebut.

Kasatpolairud Satpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik tambang ilegal.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.( Red )

84

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like