

KabarAnambas.com Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA). Hal ini menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dengan total 321 WNA yang telah diamankan.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan lokasi operasi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program penanganan kejahatan digital dan transnasional yang dilakukan secara berkelanjutan.
Saat ini, proses pemeriksaan serta pengembangan kasus terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.( red )