

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang disejalankan dengan launching Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Senin (11/5/2026). Kegiatan berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Lantai II Media Center Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kecamatan Siantan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut radiogram dan undangan Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian inflasi sekaligus penguatan pendidikan antikorupsi di daerah. Komandan Lanal Tarempa diwakili Pasops Kapten Laut (P) Muryanto turut menghadiri kegiatan bersama unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati Raja Bayu, Sekda Sahtiar, perwakilan Polres Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, hingga para kepala OPD terkait bidang ekonomi, pendidikan, serta perencanaan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan langkah strategis membentuk generasi yang jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas sejak usia dini, khususnya pada tingkat PAUD dan Sekolah Dasar.
“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari pembentukan karakter dan budaya antikorupsi di masyarakat,” disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pemerintah daerah pun diharapkan mampu bersinergi melalui penyusunan regulasi, integrasi kurikulum, serta pengawasan pelaksanaan pendidikan antikorupsi oleh dinas pendidikan dan inspektorat daerah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan menekankan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar memberikan pengetahuan, tetapi menanamkan nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan karakter mulia.
Seluruh mata pelajaran diharapkan memuat pendidikan karakter, dengan dukungan lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, hingga media sebagai contoh budaya jujur dan bersih dari korupsi.
Pemerintah juga berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang menjunjung keadilan dan integritas agar sekolah menjadi teladan dalam membangun generasi unggul dan bebas dari perilaku koruptif.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa buku panduan yang diluncurkan menjadi standar nasional penerapan pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia.
Buku tersebut diharapkan menjadi pedoman penanaman nilai disiplin, kejujuran, tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, serta pemahaman hak dan kepemilikan sejak dini. Langkah ini juga mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan sumber daya manusia berintegritas.
Kegiatan ditutup dengan pemutaran video peluncuran buku, penyerahan simbolis buku panduan pendidikan antikorupsi, serta sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan semakin meningkat terhadap pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini di lingkungan pendidikan dan masyarakat.( F )