Polda Kepri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Batam, Puluhan WNA Diamankan

Polda Kepri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Batam

KabarAnambas.com Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil mengungkap dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Batam, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan praktik ilegal yang diduga kuat sebagai operasional judi online.

Saat penggerebekan berlangsung, suasana sempat tegang. Sejumlah orang di dalam bangunan berusaha melarikan diri melalui rooftop.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, dan aparat mengamankan puluhan orang dengan bantuan keamanan setempat.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa total 24 Warga Negara Asing berhasil diamankan. Mereka berasal dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, Kamboja, Filipina, Republik Rakyat Tiongkok, Suriah, dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku,” jelasnya.

Modus yang digunakan terbilang rapi dan terorganisir. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook untuk melakukan siaran langsung guna menarik calon pemain.

Dalam operasionalnya, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari host, operator, layanan pelanggan, hingga pemain palsu yang bertugas menciptakan ilusi kemenangan.

Tak berhenti di satu lokasi, polisi juga melakukan pengembangan ke kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC).

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sejumlah perangkat pendukung aktivitas serupa, meskipun bangunan dalam keadaan kosong.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, meliputi perangkat komputer, laptop, ponsel, router WiFi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasional perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online.

“Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik kejahatan siber lintas negara masih menjadi ancaman nyata. Namun di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau.( Red )

69

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like