Polresta Barelang Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Sita Dana Lebih Rp1 Miliar

Polresta Barelang Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

KabarAnambas.com Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di kawasan perumahan mewah di Kota Batam.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Senin (25/5/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online, sejalan dengan arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri.

“Kasus ini kami ungkap di salah satu perumahan mewah di wilayah Batam. Tiga pelaku berhasil diamankan saat tengah mengoperasikan sistem judi online,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui mengoperasikan sejumlah situs perjudian, seperti MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.

Polisi juga menyita dana sebesar Rp1.001.460.000 yang diduga merupakan hasil transaksi dalam waktu hanya tiga hari.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Taman Golf Residence, Batam Kota.

“Pada saat penggerebekan, ketiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) sedang mengoperasikan perangkat komputer yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online,” jelasnya.

Dalam jaringan tersebut, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang mengendalikan operasional, termasuk sistem pembayaran yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina.

Ia juga mengatur pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari tim pemasaran hingga layanan pelanggan. Sementara itu, HL dan ET bertugas mengelola keuangan, termasuk pencatatan arus dana dan distribusi gaji pekerja.

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dengan omzet mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan. Promosi dilakukan secara masif melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, dengan operator berada di luar negeri.

Selain uang tunai, aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 16 unit ponsel, 3 tablet, 1 laptop, 2 CPU, 4 monitor, token bank, serta dua paspor. Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa melalui layanan Call Center 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” tegas Anggoro Wicaksono.( Red )

100

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like