

KabarAnambas.com Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 233,85 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam plastik bening, bersama barang bukti lainnya berupa bungkus bekas kuaci dan satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial SA alias A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan dalam waktu satu jam, tepatnya pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap SA alias A (33) di sekitar lokasi yang sama.
Dari tangan tersangka SA, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto, satu tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp550.000, satu unit handphone, serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan, dengan imbalan Rp6 juta jika seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Petugas menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam secara gratis atau ke kantor polisi terdekat.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.( Red )