

KabarAnambas.com anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD, Tarempa, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Anambas Aneng, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen daerah.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyampaikan dokumen Ranperda tepat waktu sehingga proses pembahasan dapat segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga harus mengukur sejauh mana anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, sebagai daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis, setiap rupiah dalam APBD membawa harapan besar bagi masyarakat, mulai dari nelayan, masyarakat di pulau-pulau terluar yang membutuhkan akses pelayanan publik yang lebih baik, hingga generasi muda yang menginginkan kesempatan berkembang di daerahnya sendiri.
“Kita harus memastikan program-program yang dilaksanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat pembangunan yang merata,” tegas Ketua DPRD dalam pidatonya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Anambas juga menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya diterima secara resmi oleh DPRD melalui penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen Ranperda.
Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti dokumen tersebut melalui pembahasan pada tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan, sebelum memasuki tahapan pemandangan umum fraksi, jawaban kepala daerah, hingga pembahasan tingkat II sesuai tata tertib DPRD.
Menutup pidatonya, Ketua DPRD berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, serta mengedepankan kemitraan antara legislatif dan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.( Red )