

Kabaranambas.com Batam — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka, terdiri atas 29 laki-laki dan tujuh perempuan.
Tak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono, Kamis (13/8/2026).
Dari 24 perkara tersebut, petugas menyita 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate.
Sabu 376 Gram Disita di Pelabuhan Sungai Ungar
Salah satu kasus menonjol diungkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 376,26 gram sabu.
CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Menurut Suyono, CS diperintahkan seseorang yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
“Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti,” katanya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Ganja Lebih dari 1 Kilogram Dipesan Lewat Instagram
Kasus menonjol lainnya ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial SA dan menyita 1.071,92 gram ganja kering.
Dalam penyelidikan, SA diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan media sosial Instagram.
SA disebut membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta. Barang tersebut kemudian dijual kembali dalam sejumlah paket.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja yang kemudian diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan.
Batam Jadi Salah Satu Wilayah Rawan
Polda Kepri menyebut sejumlah lokasi menjadi titik yang kerap digunakan dalam perkara narkotika, antara lain permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan rumah kos.
Untuk wilayah Batam, sejumlah kecamatan yang teridentifikasi rawan antara lain Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.
Penyidik juga terus mengembangkan 24 perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Suyono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berasal dari Malaysia.
“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Terancam Pasal Berlapis
Dalam penanganan 24 perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kepri menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan sekaligus pengembangan jaringan untuk mengungkap aktor lain di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses masyarakat secara gratis. ( Red )